Bogor, Gesuri.id - Sekretaris Komisi IIDPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan adanya izin yang dikeluarkanPemerintah Kota (Pemkot) Bogoruntuk menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen.
Hal itu, menurut Atty bertolak belakang dengan pernyataanWali Kota BogorBima Aryayang menegaskan pemkot tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol di atas 5%.
Baca:AttyImbau Aparatur Kota Sosialisasikan Penanganan TBC
Saat rapat bersama Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi (Disperindagkop), di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (27/1), Atty meminta Pemkot satu frekuensi terkait kebijakan minol ini.