Aturan KPU Larang Caleg Eks Koruptor Jangan Bertentangan UU

KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tentu tidak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan norma yang ada di dalam UU tentang Pemilu
Selasa, 29 Mei 2018 14:15 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengatakan, pada prinsipnya seluruh Fraksi di DPR sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Namun, ia mengingatkan KPU yang ingin membuat aturan larangan caleg bagi mantan koruptor, justru bertentangan dengan Undang-Undang.

Jangan dengan arogansinya, KPU memaksakan kehendak membuat aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg, ujar Henry dalam sebuah program talkshow di TV swasta bertajuk Mantan Koruptor Jadi Caleg, Pantaskah?, Senin (28/5) malam.

Henry menjelaskan, jika kita bicara prinsip hukum, pertama mengenai mantan narapidana tidak ada spesifik disebutkan. Itu sudah diatur dalam tiga Undang-Undang. Kemudian ketiga-tiganya norma itu dibatalkan oleh MK dengan Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tertanggal 24 Maret 2009 dan Putusan MK terakhir Nomor 46/PUU-XIII/2015.

Untuk itu, Henry meminta KPU untuk merujuk pada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pilkada maupun Pileg, dan seharusnya rencana KPU tersebut jangan sampai menabrak ketetapan.

Selain itu, rencana peraturan KPU ini bertentangan dengan ketentuan pencalonan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca juga :