Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca:Gembong keAnies: Janji Kampanye Jangan Hambat Normalisasi
Aturan baru tersebut melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan. Pembukaan keran honor yang semula mampet tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 127/2018.
Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan mendukung penerbitan Pergub 127 Tahun 2018.
Asalkan aturan bisa mempercepat pembebasan lahan, kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, belum lama ini.