Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri tegas mendukung langkah Gubernur Sumsel dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Serap Gabah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 165/KPTS/DISPTPH/2025, yang bertujuan untuk memastikan penyerapan hasil panen petani berjalan optimal dan harga gabah tetap stabil.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ayu Nur Suri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/03/2025). Menurutnya, keberadaan SK ini sangat penting karena menjadi dasar hukum yang jelas bagi tim di lapangan dalam menjalankan tugasnya.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional