Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia menyebutkan, IMB atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dikantongi saat mendirikan bangunan.
Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, lebih kurang ada 600 ribu bangunan di Surabaya dan baru 400 ribu sudah ber-PBG.