Baktiono Minta Pemkot Surabya Tertibkan Bangunan Tak Ber-PBG

IMB atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dikantongi saat mendirikan bangunan.
Selasa, 28 Mei 2024 11:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menyebutkan, IMB atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dikantongi saat mendirikan bangunan.

Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, lebih kurang ada 600 ribu bangunan di Surabaya dan baru 400 ribu sudah ber-PBG.

Baca juga :