Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan pemerataan fasilitas publik ini cukup penting dalam mendukung rencana Pemkot Surabaya menuju kota dunia dengancompact city. Compact city ini sendiri merupakan konsep penataan kota dengan fasilitas publik dengan efisiensi waktu dan biaya rendah.
DPRD Kota Surabaya menyarankan Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembagian sub wilayah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya 2024-2044. Pembagian wilayah ini penting dalam pembangunan fasilitas publik agar tidak menumpuk di satu wilayah saja.
Jadi pemkot punya fundamen yang jelas dalam membangun fasilitas umum. Tidak hanya di pusat kota, tetapi di setiap titik kota yang membutuhkan, ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta Pemkot Surabaya untuk mencontoh pembagian wilayah yang sudah diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kedua instansi tersebut melakukan pembagian wilayah berdasarkan kepadatan penduduk di suatu wilayah. Khususnya Dinkes dalam pembangunan Puskesmas, dimana pembangunannya menyesuaikan kebutuhan agar tidak terjadi penumpukan dan bisa tersebar.