Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi atas hasil pembahasan pembicaraan tingkat I.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin memastikan RUU itu disepakati bersama untuk lanjut dibahas pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna mendatang.
Baca:Selly Tekankan Konsistensi Antar Pasal Dalam RUU TPKS
Setelah mendengar tanggapan masing-masing fraksi dan pemerintah. Apakah hasil pembahasan terhadap tiga RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna yang akan datang? tanya Nurdin dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (22/11).