Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menegaskan Baleg akan memperjuangkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas 2020 untuk kemudian ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna terdahulu hanya ditetapkan Prolegnas jangka panjang atau lima tahunan. Sementara Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang sudah diputuskan Panja (Panitia Kerja Prolegnas Prioritas 2020) belum bisa ditetapkan di Paripurna karena satu dan lain hal, kata Rieke.
Baca:Rieke: Direksi Lama Jiwasraya Harus Dicekal!
Oleh karena itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini melanjutkan, Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan Prolegnas Prioritas 2020 tersebut untuk bisa segera ditetapkan di Paripurna, tentu setelah melalui pembahasan kembali.