Bambang Hariyanto: Pengelolaan Keuangan Daerah Baik Provinsi Maupun Kabupaten-Kota Tidak Boleh Tertutup

Bambang Hariyanto menyampaikan, penegelolaan keuagan atau tata kelola keuangan daerah tidak bisa berdiri sendiri.
Jum'at, 31 Januari 2025 22:14 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Baharudin (BHB), dalam acara Focus Discustion Group (FGD), bertema Memebedah APBD dari Persepetif Belanja, di Aula Kecamatan Lumbir mengatakan pengelolaan keuangan daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota tidak boleh tertutup. Semua harus terbuka, bisa diakses publik dan harus ada keterlibatan aktif masyarakat.

Bambang Hariyanto menyampaikan, penegelolaan keuagan atau tata kelola keuangan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ini membutuhkan partisipasi dan sinergi dari masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah itu adalah pengelolaan uangnya rakyat yang dimandatkan ke eksekutif melalui kepada daerah selaku kuasa penguna anggaran.

Misalnya APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 ini sekitar Rp 23 triliun. Ini direalisasikan melalui program untuk menerjemahkan visi-misi dengan tujuan akhir adalah meningkatkan kesejateraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Jawa Tengah, terang ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, bicara APBD itu dari rakyat kembali untuk rakyat. Namun kewenangan pengelolaan ada di eksekutif dan legislatif. Salah satu kewenangan legislatif adalah fungsi penganggaran (budgeting).

Baca juga :