Purbalingga, Gesuri.id - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H. resmi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga masa jabatan 2019-2024 setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Bambang Sucipto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pimpinan DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota, kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (25/9).
Baca:PDI Perjuangan Daftar Kepengurusan Baru ke Kemenkumham
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa Ketua DPRD Kabupaten berasal dari partai politik (parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sedangkan Wakil Ketua DPRD berasal dari parpol yang memiliki suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
Menurut dia, empat parpol yang memperoleh kursi terbanyak secara berurutan terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).