Jakarta, Gesuri.id - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) menanggapi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 15 Maret 2022 yang menjadi rambu-rambu kehidupan beragama selama Ramadhan 1442 H.
PP Bamusi pun sangat memuji dan mendukung terbitnya Surat Edaran KPI yang memuat petunjuk bagi semua unit institusi penyiaran seperti Televisi, Radio, bahkan semua media sosial guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama, terutama dalam bulan suci Ramadhan 1443 yang harus kita hormati bersama.
Yang paling penting dalam Edaran tersebut ialah himbauan untuk mengutamakan penggunaan dai / pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang yang diduga keras terkait dengan kegiatan teroris, ujar Ketua Umum PP Bamusi Hamka Haq.
Baca:Ipuk Ajak Generasi Muda di GMNI Tak Pantang Menyerah