Bane Nilai Kebijakan Kementerian ESDM Sulitkan Masyarakat

Bane meminta pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pelarangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer.
Selasa, 04 Februari 2025 11:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan liquefied petroleum atau gas LPG 3 Kg di pengecer.

Menurut Bane Raja Manalu, kebijakan itu menyulitkan masyarakat, dan meminta pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pelarangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat, kata Bane dalam keterangannya

Baca juga :