Jakarta, Gesuri.id - Sebulan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran pada 22 Januari 2025, Kementerian Dalam Negeri kini mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 ini menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Beberapa poin utama dalam kebijakan ini meliputi pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta belanja sejenis lainnya. Selain itu, perjalanan dinas bagi seluruh Perangkat Daerah (SKPD) dikurangi hingga 50%, serta dilakukan pembatasan jumlah dan besaran honorarium tim dalam berbagai kegiatan.