Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), Raperda ini sedang dalam tahap pembahasan materi dan substansi, salah satunya melalui Uji Publik pada Sabtu (22/3/2025). Uji Publik ini mengundang sejumlah tokoh masyarakat dari unsur organisasi keagamaan.
Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Anggota DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menjelaskan Raperda ini disusun sebagai landasan operasional dalam proses pembentukan produk hukum di daerah agar memiliki kualitas serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.