Banggar DPR RI Apresiasi Putusan MK

Putusan MK perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.
Senin, 01 November 2021 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020 makin kuat secara hukum.

Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut, ujar Said di Jakarta, Minggu (31/10).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca:Said Apresiasi Kinerja Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

Baca juga :