Depok, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman angkat suara ihwal wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan oleh Pemkot Depok, yang salah satunya mengatur untuk tidak parkir di tempat umum.
Ikra menilai dengan adanya perda tersebut para pemilik kendaraan harus memiliki garasi agar kendaraannya tidak diparkirkan di tempat umum.
Baca:Hasbi Serahkan Bansos ATENSI di Lebak dan Pandeglang
Sebenarnya perda itu sempat ada perdebatan, itu bisa lolos karena Pemkot Depok janjinya akan menyosialisasikan kepada masyarakat selama dua tahun terakhir terkait perda itu, Katanya di Jakarta, Rabu (4/1).