Banteng Jatim : Pengesahan Raperda Perlindungan PMI Tepat

Raperda tersebut diharapkan memberikan landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara non procedural.
Selasa, 22 Maret 2022 11:50 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Surabaya, Gesuri.id DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelaksaan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Pengesahan raperda tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat. Apalagi, Jatim merupakan provinsi penyumbang PMI terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI seluruh Indonesia pada 2021 ada 72.624 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak Provinsi Jatim yaitu 28.810 orang atau 39,6%.

Baca :Masinton Minta Pemerintah Bela Hak PMI di Luar Negeri

Dari jumlah tersebut sembilan dari sepuluh PMI bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan 10% sisanya bekerja sebagai pengasuh, tutur Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi.

Baca juga :