Banteng Kota Medan Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.
Selasa, 13 Juli 2021 23:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau warga setempat agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.

Saya lihat pos-pos penyekatan berdiri sejak kemarin, dan hari ini akan beroperasi. Untuk itu, kepada warga kami imbau patuhi ketentuan di PPKM Darurat, ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, di Medan, Senin (12/7).

Baca:Banteng Kota Medan Puji Ketegasan Bobby Nasution

Ia mengatakan, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, dan terdapat 20 poin mengatur masyarakat untuk menekan penularan COVID-19.

Baca juga :