Banteng Kota Palembang Tolak Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015

Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 
Jum'at, 27 September 2024 19:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Revisi Perda ini direncanakan untuk menjadi dasar hukum bagi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dikembangkan di Kota Palembang.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Saktimenilai revisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2018, yang mengatur lebih spesifik soal pengelolaan sampah dan energi.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Baca juga :