Banteng Kota Surabaya Beri Bantuan Hukum ke Korban Penganiayaan

Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Surabaya.
Sabtu, 29 Maret 2025 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan korban penganiayaan.

Bantuan ini disalurkan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Surabaya.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Korban yang mendapatkan pendampingan hukum adalah IKS (nama samaran), seorang perempuan berusia 29 tahun yang juga merupakan pengurus PDI Perjuangan. IKS yang tinggal di Kecamatan Dukuh Pakis diduga mengalami penganiayaan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Surabaya pada 10 Februari 2025.

Baca juga :