Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis (17/4).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4/2025), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian, kata Achmad Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4).
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas