Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono, menyampaikan bahwa PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Ini adalah langkah positif bagi demokrasi, meskipun realitanya biaya Pilpres yang sangat tinggi tetap akan membuat partai-partai berpikir ulang dalam mencalonkan kandidat, ujar Sutono, saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).