Bandar Lampung, Gesuri.id - DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan peninjauaan ulang atas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 2 tentang pembentukan badan usaha milik daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Pasalnya perseroan tersebut memiliki masalah hukum dan keuangan yang merugi.
Baca:Banteng Mesuji Laporkan Pelaku Penyebar Hoaks ke Kepolisian
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati mengatakan PDI Perjuangan mengapresiasi ikhtiar Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD melalui BUMD PT LJU dengan partisipasi intern 10 persen dengan membentuk anak PT LJU.