Banteng Malang Dukung Pencabutan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah ini diharapkan agar pelayanan kependudukan & catatan sipil di Kabupaten Malang tetap prima & independen.
Selasa, 11 Maret 2025 07:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Beberapa catatan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait pencabutan Perda tersebut, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (10/3).

Fraksi PDI Perjuangan menilai, terdapat amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ketimbang Perda itu.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Baca juga :