Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Beberapa catatan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait pencabutan Perda tersebut, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (10/3).
Fraksi PDI Perjuangan menilai, terdapat amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ketimbang Perda itu.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin