Jakarta, Gesuri.id - Koalisi sipil untuk UU PPRT mendorong dan memperjuangkan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) agar segera disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab, sejak 2004 sampai 2021, RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas), namun sampai saat ini tidak menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Baca:Hari Ibu Jadi Momentum DPR Lahirkan UUPPRT
Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangsel memberikan atensi serius terhadap RUU tersebut agar dilakukan percepatan untuk disahkan menjadi UU, karena PDI Perjuangan sampai saat ini masih menjadi partai yang konsisten memperjuangan kepentingan rakyat kecil.