Jakarta, Gesuri.id Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW. Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, minimarket tidak diizinkan, katanya, Selasa (17/12).
Baca:Empat KeberhasilanGanjarPranowo Selama Menjadi Gubernur
Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola minimarket yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.