Basarah: Kampanye Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum!

Ahmad Basarah mengeaskan aksi tersebut bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila. 
Selasa, 31 Mei 2022 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menegaskan konvoi rombongan pemotor yang mengkampanyekan kebangkitan sistem bernegara model khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku.

Bahkan aksi tersebut bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila.

Untuk itu Basarah meminta aparatur negara melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud.

Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dimana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/5).

Baca:KampanyekanKhilafah? My Esti: Hukum Jawabannya!

Baca juga :