Basarah: Pelarangan PKI dan Komunis Sudah Final

Pelarangan PKI dan ajaran komunisnya di Indonesia sudah final dan telah menjadi konsensus bangsa Indonesia.
Rabu, 30 Januari 2019 21:41 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menganggap pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan akan menerima dukungan suara dari keluarga dan keturunan eks PKI adalah pernyataan normatif.

Karena memang tidak ada larangan norma hukum apapun bagi keturunan PKI untuk menggunakan hak pilihnya, ucap Basarah melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/1).

Baca: Basarah Puji Pidato Puan di Depan Raja Salman

Basarah mengatakan, sesuai dengan TAP MPR No I Tahun 2003 Tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP-TAP MPRS/MPR, diatur dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut bahwa TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Ajaran Komunisme dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan, yaitu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip demokrasi kemanusiaan dan hak azasi manusia.

Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut keluarga keturunan PKI berhak hidup normal dalam bermasyarakat dan bernegara sebagai bagian dari warga negara Indonesia beserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia yg lainnya.

Baca juga :