Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan hak anggota untuk mengusulkan RUU di DPR itu dilindungi oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Untuk itu, lanjutnya, seluruh kader PDI Perjuangan yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas.\
Baca:BasarahTegaskan Pasal 7RUU HIPBukan Usulan PDI Perjuangan
Hal itu terkait dua kader PDI Perjuangan yaitu Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita, kata Basarah di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7) dilansir dari cnnindonesia.