Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan

Basarah mengaku sudah mendapatkan rekaman yang menunjukkan pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai asalnya.
Senin, 15 Juni 2020 17:29 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, keberadaan pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, bukan merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Basarah mengaku sudah memeriksa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan dia sudah mendapatkan rekaman yang menunjukkan pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai asalnya.

Baca:RUUHIP, PDI Perjuangan Kedepankan Musyawarah Untuk Mufakat

Yang mengusulkan Pasal 7 dalam RUU HIP itu, kami tegaskan bukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Saya sudah mendapat rekamannya, dan telah mengetahui pengusul pasal 7 dan partai yang menaunginya, kata Basarah dalam acara talkshow di TV One di Jakarta, Senin (15/6).

Baca juga :