Beathor Suryadi: Soal Ijazah Jokowi Tanggung Jawab KPU dan Bawaslu, Bukan PDI Perjuangan

Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.
Jum'at, 18 April 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat di tengah publik.

Menurut Beathor, isu tersebut tidak dapat dibebankan kepada partai, apalagi kepada PDI Perjuangan, karena sejak awal proses pencalonan presiden, kewenangan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Beathor yang dikenal dekat dengan almarhum Taufik Kiemas ini menegaskan bahwa dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden, semua tahapan telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas resmi. Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.

Semua proses itu ada penanggung jawabnya, ada yang punya kewenangan dan anggaran, yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, ujar Beathor, Jumat (18/4/3025).

Mantan tahanan politik era Orde Baru juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan Pilpres, termasuk pada 2014 dan 2019 ketika Jokowi mencalonkan diri, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah. Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka KPU dan diumumkan kepada publik.

Baca juga :