Bela Wong Cilik, Abraham Laksono Terus Perjuangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Raperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal, yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial.
Sabtu, 22 Maret 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dalam upayanya untuk membela wong cilik, Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten.

Raperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal, yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial yang ada.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja nonformal dapat memperoleh akses terhadap perlindungan sosial yang layak, serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten kepada masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua.

Abraham menjelaskan bahwa pekerja nonformal, seperti buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja lepas, sering kali tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial resmi.

Baca juga :