Belum Ada Perintah Usia 45 Tahun ke Bawah Kembali Bekerja

Wacana terkait usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas juga belum berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selasa, 12 Mei 2020 15:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini belum ada payung hukum atau dasar perintah yang mengizinkan warga di bawah 45 Tahun kembali bekerja atau beraktivitas.

Baca:Gubernur Nurdin Berharap Akhir Mei Bisa Hidup Normal Lagi

Ia mengatakan, saat ini aturan aktivitas warga masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, wacana terkait usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas juga belum berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Produk hukum atau dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada, sehingga masih berlaku PP tentang PSBB, dimana dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum agar tidak terganggu, ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (12/5).

Baca juga :