Ambon, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW) bersyukur karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam melindungi hak masyarakat adat atas tanah Ulayat.
Semestinya dari sejak Amandemen terakhir Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 18B ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang di atur dengan undangan-undang.
(2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di atur dalam undang-undang.
Ini sebenarnya sudah harus disampaikan kepada daerah-daerah tentang petunjuk teknis untuk segera membentuk atau membuat Perda tentang Masyarakat Adat, ujar BGW pada wartawan di Ambon, Senin (9/12/2024).