Maluku, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mengingatkan Pemprov Maluku untuk segera melakukan pemutihan lahan bagi 153 Kepala Keluarga (KK) eks pertanian Passo yang telah mendiaminya selama 60 tahun lebih.
Baca:Puan Dorong Kadin Perkuat UMKM Agar Jadi Tuan Rumah
Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov Maluku selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan pemerintahan saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiami.
Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas Pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh intinya harus dilakukan pemutihan, itu wajib, tegas Benhur dikutip dari korericom, baru-baru ini.
Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku bersikukuh melakukan pemutihan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi yang saat ini dihuni oleh ahli waris eks pegawai Sekolah Pertanian Passo.