Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelamatkan asetnya berupa lahan seluas tujuh hektare atau senilai Rp26 miliar di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tanah itu milik kami sejak 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset, kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di acara penyerahan aset oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Pemkot Surabaya, Senin (27/5).
Diketahui selama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjabat suda ada sekitar 100 hektare aset kembali dalam genggaman Pemkot Surabaya. Aset-aset itu sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali, ujarnya.
Risma mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota. Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
Wali Kota Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Ia akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektare tersebut untuk kepentingan masyarakat.