Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan perlu pemahaman masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dapat membantu korban.
Perlu adanya pemahaman masyarakat atas keberadaan UU ini, dan diharapkan dapat membantu korban untuk berani bicara terkait kekerasan yang dialaminya, ujar Menteri Bintang dalam sosialisasi UU TPKS yang diselenggarakan Kongres Wanita Indonesia di Jakarta, Jumat (22/7).
Baca:Diah Dorong Permenag Pencegahan Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA juga telah meluncurkan layanan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau melalui pesan Whatsapp dengan nomor 08111129129.