Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu menjelaskan program BPSP tersebut diperuntukan untuk rakyat miskin bukan rakyat yang ekonomi menengah keatas.
Ditambahkannya lagi bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan juknis Program BSPS.
Saya kesal bila mana sekdes juga mendapatkan bantuan ini, saya sarankan masyarakat ataupun pihak pihak pelaku Kontrol Sosial supaya membuat pengaduan terkait hal ini, ucapnya.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029