Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mendorong pembebasan lahan demi terwujudnya ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Sesuai Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang disebut proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas Kota Medan, kata Bobby ketika menerima DPD REI Sumatera Utara di Medan, Rabu (14/9).
Tentu, lanjut dia, hal ini menjadi tantangan Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi di daerah ini salah satu tertinggi di Indonesia, dan berdampak ketersediaan lahan perkotaan.
Baca:Pemikiran Geopolitik Soekarno Bisa Selesaikan Masalah Global