Bobby Dorong Pembebasan Lahan Untuk Wujudkan RTH

Minimal 30 persen terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Kamis, 15 September 2022 23:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mendorong pembebasan lahan demi terwujudnya ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Sesuai Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang disebut proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas Kota Medan, kata Bobby ketika menerima DPD REI Sumatera Utara di Medan, Rabu (14/9).

Tentu, lanjut dia, hal ini menjadi tantangan Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi di daerah ini salah satu tertinggi di Indonesia, dan berdampak ketersediaan lahan perkotaan.

Baca:Pemikiran Geopolitik Soekarno Bisa Selesaikan Masalah Global

Baca juga :