Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan semua perusahaan swasta, termasuk klub sepak bola PSMS Medan, apabila menggunakan aset pemerintah kota seperti Stadion Teladan wajib membayar retribusi.
Semua kegiatan menggunakan fasilitas pemerintah dilakukan pihak swasta, itu kan ada perda (peraturan daerah) yang bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah), tegas Bobby di Medan, Senin (18/7).
Baca:Kent Kritik Keras Cara Anies Atasi Banjir di Ibu Kota
Aturan itu, terang dia, yakni Perda Kota Medan No.3/2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mengatur retribusi di antaranya lampu untuk penerangan stadion.