Medan, Gesuri.id - Pemkot Medan, Sumatera Utara, meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.
Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan, ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (27/4).
Baca:BobbySegera Cairkan Insentif ke Ribuan Guru Honorer
Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.