Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jakarta, Brando Susanto mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang baru tahun 2025 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU yang akan segera ditambahkan jumlahnya dimana Pergub ini memiliki 3 poin terobosan baru yakni, ijazah minimal SD, usia bisa 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.
Brando mengungkap, Pergub ini merupakan terobosan baik bagi masyarakat Jakarta.
InisiatifGubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna-warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju Kota Global. Ini merupakan kesadaran ideologis terhadap persoalan sampah dan kebersihan lingkungan Jakarta yang padat, ujar Brando di Jakarta, Minggu, (6/4).
Baca:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen