Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
BaCa:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani, ujar Brando,