Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi surat yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan tentang formasi pengangkatan guru bantu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke seluruh kepala daerah. Surat ini dikeluarkan setelah Putra mendesaknya dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemenkeu, Kemendikbud, Kemendagri dan BKN.
Baca:Didesak Putra, Pemerintah Surati Kepala Daerah Minggu Ini
Ini berarti Kemenkeu dan Kemendibud mendengarkan dan melaksanakan aspirasi DPR sehingga mereka memberikan kepastian kepada seluruh Kepala daerah di Indonesia terkait skema pembayaran gaji dan tunjangan 1 juta guru pada tahun ini, kata Putra Nababan Kamis (1/4) di Jakarta.
Menurut Putra, kepala daerah bisa segera melakukan rekruitmen tenaga PPPK sesuai dengan isi surat tersebut. Namun Putra mencatat bahwa surat tersebut masih menimbulkan beberapa ketidakpastian.