Buah Desakan Putra, Kepala Daerah Terima Surat Kemenkeu

Ini artinya Pemerintah pusat memberikan kepastian skema pembayaran gaji dan tunjangan Guru PPPK tahun ini.
Kamis, 01 April 2021 12:12 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi surat yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan tentang formasi pengangkatan guru bantu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke seluruh kepala daerah. Surat ini dikeluarkan setelah Putra mendesaknya dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemenkeu, Kemendikbud, Kemendagri dan BKN.

Baca:Didesak Putra, Pemerintah Surati Kepala Daerah Minggu Ini

Ini berarti Kemenkeu dan Kemendibud mendengarkan dan melaksanakan aspirasi DPR sehingga mereka memberikan kepastian kepada seluruh Kepala daerah di Indonesia terkait skema pembayaran gaji dan tunjangan 1 juta guru pada tahun ini, kata Putra Nababan Kamis (1/4) di Jakarta.

Menurut Putra, kepala daerah bisa segera melakukan rekruitmen tenaga PPPK sesuai dengan isi surat tersebut. Namun Putra mencatat bahwa surat tersebut masih menimbulkan beberapa ketidakpastian.

Baca juga :