Buang Sampah Sembarangan atau Denda Rp50 Juta

Rudy meminta kepada masyarakat merubah kebiasaan perilaku membuang sampah sembarangan di sungai.
Senin, 03 Desember 2018 12:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Solo, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo bakal bertindak tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai. Untuk memberikan efek jera, pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah dengan pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta kepada masyarakat merubah kebiasaan perilaku membuang sampah sembarangan di sungai karena akan berdampak besar bagi kelangsungan fungsi sungai.

Baca: Lewat Porwaso, Rudy Galakkan Olahraga Tradisional

Tidak hanya pada penegakan Perda saja, tapi warga juga harus diajak untuk mencintai sungai dengan menjaga kebersihannya, ujarnya, Minggu (2/12).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Sis Wuryanto mengatakan Pemkot akan melakukan pengawasan tertutup dan patroli rutin di lapangan untuk menindak para pelaku.

Baca juga :