Jakarta, Gesuri.id - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto terus menuai kritik. Kini Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menilai tindakan itu telah melanggar hukum.
Terlebih kejadian itu terjadi saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto. Namun, saat itu malah terjadi penyitaan handphone dan tas milik Hasto.
Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK
. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada, kata Todung, Jumat (14/6).
Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum, imbuhnya.
Oleh karenanya, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa ada politisasi. Sebab kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah ke depannya.
Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDI Perjuangan bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDI Perjuangan atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun, jelasnya.
Tindakan seperti ini tidak boleh terjadi di negara hukum. Sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional.
Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telepon genggam atau handphone (HP) miliknya disita oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto setelah selama kurang lebih 4,5 jam menjalani pemeriksaa oleh penyidik KPK.
Hasto mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK. Elite PDI Perjuangan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, tegas Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.
Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita, pungkas Hasto.