Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo merespon Instruksi Presien (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap akan menyesuaikan dengan aturan pusat dan seperti yang sudah tertuang dalam Inpres tersebut.
Kalau Sumenep sesuai dengan yang dianggarkan, kata Achmad Fauzi, pada Sabtu (1/2/2025).
Bahkan dalam keputusan Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 efisiensi belanja difokuskan pada 16 pos anggaran, termasuk pengurangan belanja alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), perjalanan dinas (53,9 persen) dan berbagai pos lainnya.
Dengan putusan Menteri Keuangan diatas, apakah di Sumenep ada anggaran pengadaan mobil dinas Bupati dan mobil dinas anggota DPRD Sumenep yang terkesan boros.