Brebes, Gesuri.id - Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH mengingatkan berulangkali kepada Kepala Desa agar dalam menggunakan Dana Desa (DD), harus transparan dengan memprioritakan penggunaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa dan program skala nasional di tengah situasi pandemi Covid-19 harus diwujudkan, agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat, tutur Idza usai menyelesaikan roadhow sosialisasi dana desa di 17 kecamatan, di Pendopo Brebes, Selasa (15/12).
Baca:Bupati Nikson Serahkan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Idza mengatakan desa harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional, yaitu kegiatan aman Covid-19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa.
Pelaksanaan aman Covid-19 harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat dengan mentaati tiga M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini, ungkap Bupati.