Bupati Eka Satukan Visi-Misi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk menyatukan visi di dalam perjanjian perlu komunikasi yang baik.
Kamis, 09 Agustus 2018 11:08 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Tabanan, Gesuri.id - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bersama Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, dan Perwakilan dari Polres Tabanan yang disaksikan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Inspektur Jendral (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kapolda Bali dan Pimpinan DPR-D Provinsi Bali, Selasa (7/8) di Gedung Wiswa Sabha, komplek Perkantoran Pemprov Bali, Denpasar.

Baca:Bupati Eka: Ngaben Masal Landasan Semangat Gotong Royong

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan, bahwa untuk menyatukan visi di dalam perjanjian ini perlu komunikasi yang baik terhadap tiga elemen di dalamnya, yakni Pemkab, Kepolisian dan Kejaksaan. Karena sama-sama mempunyai persepsi berbeda, tujuan berbeda dan komunikasi memegang peranan yang sangat penting.

Tidak mudah menyatukan persepsi antara tiga elemen tersebut. Namun dengan adanya komunikasi yang baik menuju tata kelola yang baik, mereka sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dengan APH ini, jelasnya.

Perempuan berkerudung itu dalam sambutannya juga memberikan apresiasi bagi semua pihak di lingkungan Pemprov Bali, atas komitmennya di dalam mensukseskan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu. Hal tersebut mencerminkan koordinasi dan komunikasi antar instansi di Bali terjalin sangat baik.

Baca juga :