Jember, Gesuri.id - Bupati Jember Faida percaya Mahkamah Agung (MA) telah mengadili dan memutuskan seadil-adilnya perkara yang dituduhkan pada dirinya, sehingga secara tegas menolak ajuan permakzulan oleh DPRD Jember pada dirinya.
Tuduhan yang sudah dibantah mahkamah agung bukan saja soal KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja). Tapi tuduhan soal penyalahgunaan wewenang, soal korupsi, penerimaan fee. Semuanya terbantahkan oleh Mahkamah Agung. Untuk detilnya kita tunggu hasil resminya sampai di Jember, ujarnya, Senin (21/12).
Baca:Dewi Aryani Gerakkan Program di Belasan Desa Saat Reses
Putusan Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap ajuan DPR Jember untuk melakukan pemakzulan Bupati Jember, Faida sebenarnya sudah membantah semua tuduhan terhadap dirinya. Untuk itu Bupati Faida sedang menunggu salinan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar menjawab semua tuduhan pada dirinya.
Hasil putusan di Mahkamah Agung sampai hari ini saya belum menerima berkas tertulisnya. Karena semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu semua sudah dijawab oleh mahkamah agung. Bagaimana persisnya kita tunggu saja berkas itu, jelasnya kepada pers di Jember, Senin.